ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH :
Insyaf
dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan
permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar
dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya
memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan
nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam
kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa
keutuhan komitmen kesialaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran
beragama dan berbangsa bagi setiap insane muslim Indonesia dan atas dasar
itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala
tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa
Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi
intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan
keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan
membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan
baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka
atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia
yang berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2.
PMII didirikan di Surabaya pada
tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 dengan
jangka waktu yang tidak terbatas.
3.
PMII berpusat di Ibukota Republik
Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII
berasaskan Pancasila
BAB III
Pasal 3
SIFAT
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan,
kemasyarakatan independen dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada
Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam
mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan
Indonesia.
Pasal 5
USAHA
1.
Menghimpun dan membina mahasiswa
Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan
dan paradigma PMII yang berlaku.
2.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam
berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya mewujudkan
pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1.
Anggota PMII
2.
Kader PMII
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur
organisasi PMII terdiri dari :
1.
Pengurus Besar (PB)
2.
Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3.
Pengurus Cabang (PC)
4.
Pengurus Komisariat (PK)
5.
Pengurus Rayon (PR)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan
dalam organisasi terdiri dari:
1.
Kongres
2.
Musyawarah Pimpinan Nasional
(Muspimnas)
3.
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4.
Konferensi Koordinator Cabang
(Konkorcab)
5.
Musyawarah Pimpinan Daerah(Muspimda)
6.
Musyawarah Kerja Kordinator Cabang
(Muker Korcab)
7.
Konferensi Cabang (Konfercab)
8.
Musyawarah Pimpinan Cabang
(Muspimcab)
9.
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10.
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12.
Kongres Luar Biasa (KLB)
13.
Konferensi Koorcab Luar Biasa
(Konkorcab LB)
14.
Konferensi Cabang Luar Biasa
(Konfercab LB)
15.
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa
(RTK LB)
16.
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar
Biasa (RTARLB)
BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
1.
Wadah ini adalah badan otonom yang
secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader PMII dan isu
perempuan
2.
Selanjutnya pengertian otonom
dijelaskan dalam bab penjelasan.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan
dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
Pasal 11
1.
Apabila PMII terpaksa harus
dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan
untuk itu , maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi
yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2.
hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga , serta peraturan
peraturan organisasi lainnya.
3.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh
kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan.
***
PENJELASAN ANGGARAN DASAR UMUM
I. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum
Dasar Organisasi
Anggaran
Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi
II. Pokok Pikiran dalam Pembukaan
Organisasi
sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah
hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila
Sebagai
organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam
sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi,
masyarakat, bangsa dan negara
Bahwa
nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat
dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah
mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun
bersama-sama
Sebagai
organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib
bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan
keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban
dan tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan
terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai Organisasi Mahasiswa
Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
Jelas
Pasal 2
Cukup
Jelas
Pasal 3
1.
Ke-Islaman adalah nilai-nilai Islam
Ahlussunah Wal Jamaah
2.
Kemahasiswaan adalah sifat-sifat
yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, keperdulian
sosial dan kecintaan kepada hal-hal yang bersifat positif
3.
Kebangsaan adalah nilai-nilai yang
bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia
4.
Kemasyarakatan adalah bersifat
include dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat. Bergerak dari dan
untuk masyarakat
5.
Independen adalah berdiri secara
mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik secara perorangan maupun
kelompok
6.
Profesional adalah distrubusi tugas
dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan keilmuan masing-masing
Pasal 4
Cukup
jelas
Pasal 5
2.
Pribadi ulul albab adalah seseorang
yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah,
berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa
optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan,
berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif
Pasal 6
Cukup
jelas
Pasal 7
Cukup
jelas
Pasal 8
Cukup
jelas
Pasal 9
Yang dimaksud otonom adalah menangani persoalan khusus dalam
hal ini persoalan perempuan di PMII dan isu perempuan secara umum dalam rangka
mempercepat tercapainya keadilan gender di PMII dan masyarakat luas, bersifat
hierarkis dan bertanggung jawab kepada pleno PMII.
Pasal 10
Cukup
Jelas
Pasal 11
Cukup
Jelas
***
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1.
Lambang PMII sebagaimana yang
terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2.
Lambang seperti tersebut pada ayat
(1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan
benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII
3.
Bendera PMII adalah seperti yang
terdapat dalam lampiran
4.
Mars PMII adalah seperti yang
terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII
BAB II
USAHA
Pasal 2
1.
Melakukan dan meningkatkan amar
ma'ruf nahi munkar
2.
Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan
Islam dan IPTEK
3.
Mrningkatkan kualitas kehidupan umat
manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan
pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
4.
Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama
untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial
kemasyarakatan
5.
Mempererat hubungan dengan ulama dan
umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah
insaniyah.
6.
Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme
melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan
bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1.
Anggota biasa adalah :
a.
Mahasiswa Islam yang tercatat
sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat
b.
Mahasiswa Islam yang telah
menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau
telah mencapai gelar kesarjanaan S1,S2,atau S3 tetapi belum melampaui jangka
waktu 3 (tiga) tahun
c.
Anggota yang belum melampaui usia 35
tahun
2.
Kader adalah :
a.
Telah dinyatakan berhasil
menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan Follow Up nya
b.
Sebagai mana pada ayat (2) poin (a)
baik yang menjadi pengurus Rayon dan seterusnya maupun yang telah menggeluti
kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki
wilayah professional
BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan
cara
1.
Calon anggota mengajukan permintaan
secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada
Pengurus Cabang
2.
Seseorang syah menjadi anggota PMII
setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai'at
persetujuan dalam suatu upacara pelantikan
3.
Dalam hal-hal yang sangat
diperlukan, Pengurus cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya
tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) Tersebut diatas.
4.
Apabila syarat-syarat yang tersebut
dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda
anggota oleh Pengurus Cabang.
Pasal 5
Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan
cara:
1.
Calon kader mengajukan permintaan
tertulis atau mengisi formulir PKD
2.
Seseorang telah syah menjadi kader
apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai'at
persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan
oleh Pengurus Cabang
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.
Anggota berakhir masa keanggotaan:
a.
Meninggal dunia
b.
Atas permintaan sendiri secara
tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang
c.
Diberhentikan sebagai anggota, baik
secara terhormat maupun secara tidak terhormat
d.
Telah habis masa keanggotaan sebagai
anggota biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 ART ini
2.
Bentuk dan tata cara pemberhentian
diatur dalam ketentuan tersendiri.
3.
Anggota yang telah habis masa
keanggotaan nya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang
masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4.
Anggota yangtelah habis masa
keanggotaaannya disebut ALUMNI PMII
5.
Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah
hubungan histories, kekeluargaan, kesetaraaan dan kualitatif
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Hak Anggota:
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat,
perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
Kewajiban Anggota:
1.
Membayar uang pangkal dan iuran pada
setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
2.
Mematuhi AD/ART, NDP, Paradigma
Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya
3.
Menjunjung tinggi dan mempertahankan
nama baik agama Islam, Negara dan organisasi
Pasal 8
Hak Kader:
1.
Berhak memilih dan dipilih
2.
Berhak mendapat pendidikan,
kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan
(rehabilitasi)
3.
Berhak mengeluarkan pendapat
,mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara
tulisan
Kewajiban Kader :
1.
Melakukan dinamisasi organisasi dan
masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat mulya
2.
Membayar uang pangkal dan iuran pada
setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
3.
Mematuhi dan menjalankan AD/ART,
NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum organisasi lainnya
4.
Menjunjung tinggi dan mempertahankan
nama baik agam Islam, negara dan organisasi
BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9
1.
Anggota dan Kader tidak dapat
merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan atau organisasi
kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan
oleh PMII
2.
Pengurus PMII tidak dapat merangkap
sebagai pengurus partai politik dan atau sebagai calon legislatif, calon
presiden, calon gubernur dan calon bupati/walikota
3.
Perangkapan keanggotaan dan atau
jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan
sanksi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
Penghargaan
1.
Penghargaan organisasi dapat
diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan
mengharumkan nama organisasi.
2.
Bentuk dan tata cara penganugrahan
dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 11
Sanksi
organisasi
1.
Sanksi organisasi dapat diberikan
kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan
PMII Mencemarkan nama baik organisasi.
2.
Sanksi yang diberikan pada anggota
berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3.
Anggota yang diberi sanksi
organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme
organisasi yang ditentukan (Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan
dalam Pasal tambahan tentang mekanisme banding).
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi PMII adalah:
1.
Pengurus besar
2.
Pengurus Koordinator Cabang
3.
Pengurus Cabang
4.
Pengurus Komisariat
5.
Pengurus Rayon
BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN
PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 13
Pengurus
Besar
1.
Pengurus besar adalah pimpinan
tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif
2.
Masa jabatan pengurus besar adalah 2
(dua) tahun
3.
Pengurus besar terdiri dari :
a.
Ketua umum
b.
Ketua- ketua sebanyak 9 (tujuh)
Orang
c.
Sekretaris jenderal
d.
Sekretaris-sekretaris sebanyak 9
(tujuh) orang
e.
Bendahara
f.
Wakil bendahara
g.
Pengurus lembaga -lembaga
6.
Ketua-ketua sepeti yag dimaksud ayat
3 point b membidangi
a.
Pengkaderan dan pengembangan
sumberdaya anggota.
b.
Organisasi, hubungan organisasi umum
dan kelembagaan politik.
c.
Pengembangan Pemikiran dan IPTEK
d.
Pendayagunaan potensi organisasi
e.
Hubungan luar negeri dan kerjasama
international
f.
Pemberdayaan ekonomi dan kelompok
professional
g.
Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan
dan Perguruan Tinggi.
h.
Advokasi Kebijakan Pablik
7.
Ketua umum dipilih oleh kongres
8.
Ketua umum PB tidak dapat dipilih
kembali lebih dari 1 (satu) periode
9.
Pengurus besar memiliki tugas dan
wewenang :
a.
Ketua umum memilih sekretaris
jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang
Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur
terbentuk
b.
Pengurus besar berkewajiban
menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta
memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas
c.
Pengurus besar berkewajiban
mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang
10.
Persyaratan Pengurus Besar adalah:
a.
Pendidikan formal kaderisasi minimal
telah mengikuti PKL
b.
Pernah aktif di kepengurusan Koorcab
dan atau cabang minimal satu periode
c.
Mendapat rekomendasi dari cabang
bersangkutan
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif di
PB secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus
Koordinator Cabang
1.
PKC merupakan perwakilan PC di
wilayah koordinasinya.
2.
Wilayah koordinasi PKC minimal satu
Propinsi.
3.
PKC dapat dibentuk manakala terdapat
2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
4.
PKC berkedudukan di Ibu kota
Propinsi
5.
Masa jabatan PKC adalah 2 (dua)
tahun
6.
PKC pengurusnya terdiri dari kader
terbaik dari PC-PC dalam wilayah koordinasinya
7.
PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3
Ketua, Sekretaris Umum, 3 Sekretaris, Bendahara Umum dan 1 Wakil Bendahara.dan
Biro-Biro
8.
Bidang- Bidang PKC: Bidang Internal,
Bidang Eksternal dan Bidang Keagamaan
9.
Bidang internal meliputi, Kaderisasi
dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan
organisasi, Kajian pengembangan intelektual, dan eksplorai teknologi, dan
Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10.
Bidang ekternal meliputi, Hubungan
dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan, kepemudaan dan
perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan
kerja sama LSM, dan Avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
11.
Ketua umum PKC dipilih oleh
Konferensi Koorcab
12.
Ketua umum memilih sekretaris umum
dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) Orang formatur yang dipilih
oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x24 jam
13.
PKC baru syah setelah mendapat
pengesahan dari PB PMII
14.
Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih
kembali lebih dari satu Periode
15.
Ketua Umum KOPRI Wilayah merupakan
anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum PKC dengan
garis terputus-putus
16.
Persyaratan Pengurus Koorcab :
a.
Pendidikan formal kaderisasi minimal
telah mengikuti PKL
b.
Pernah aktif di kepengurusan cabang
minimal satu periode
c.
Mendapat rekomendasi dari cabang
bersangkutan
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif di
pengurus Koorcab secara tertulis.
17.
PKC memiliki tugas dan wewenang:
a.
PKC melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya
b.
PKC berkewajiban melaksanakan AD
/ART,keputusan kongres,keputusan Konferensi Koorcab,peraturan peraturan
Organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran Mabinas/Mabinda
c.
PKC berkewajiban menyampaikan
laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d.
Pelaporan yang disampaikan PKC
meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.
e.
Mekanisme pelaporan lebih lanjut
akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
1.
Cabang dapat dibentuk di kabupaten /
kotamadya di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan
rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
2.
Cabang dapat dibentuk apabila
sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3.
Dalam keadaan dimana ayat (2) di
atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50
(lima puluh) Anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.
4.
Masa jabatan PC adalah setahun
5.
Cabang dapat digugurkan statusnya
apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB
yang menyangkut standar Program Minimum :
a.
Sekurang kurangnya dalam jangka
waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader formal
b.
Sekurangnya dalam jangka satu
setengah tahun menyelenggarakan Konferensi Cabang
6.
Cabang dan Pengurus Cabang dapat
dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui Rekomendasi PKC
7.
Apabila Cabang yang Belum Ada PKC
nya maka PC dapat memintakan pengesahan langsung dari PB
8.
PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua
bidang Eksternal, ketua bidang Internal, ketua bidang keagamaan, Sekretaris
Umum dan sekretaris eksternal dan internal, ,bendahara dan wakil bendaha, dan
departemen-departemen
9.
Bidang internal meliputi; Kaderisasi
dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan Potensi dan Kelembagaan
Organisasi,Kajian, Pengembangan Intelektual, dan Eksplorasi Teknologi, dan
Pemberdayaan Ekonomi dan Kelompok Profesional.
10.
Bidang eksternal meliput; Hubungan
dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organ gerakan, kepemudaan dan
perguruan tinggi, Hubungan Lintas Agama dan Komunikasi Informasi, Hubungan dan
Kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.
11.
Bila dipandang perlu PC dapat
membentuk kelompok minat, profesi ,hobi dan lain sebagainya.
12.
Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
13.
Ketua Umum memilih sekretaris Umum
dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang
dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.
14.
Ketua Umum cabang tidak dapat
dipilih kembali lebih dari 1 (satu) Periode
Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang:
Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang:
a.
Menjalankan keputusan AD/ART
kongres, keputusan Muspimnas, keputusan konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan
dan saran Mabincab
b.
Menyampaikan pemberitahuan
kepengurusan dan kegiatan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat
bulan sekali.
c.
Pemberitahuan yang disampaikan
kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan
eksternal
d.
Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut
akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15.
Persyaratan Pengurus Cabang :
a.
Pendidikan formal kaderisasi minimal
telah mengikuti PKD
b.
Pernah aktif di kepengurusan
Komisariat atau Rayon minimal satu periode
c.
Mendapat rekomendasi dari komisariat
atau Rayon bersangkutan
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif di
pengurus cabang secara tertulis
16.
Ketua KOPRI cabang merupakan anggota
pleno cabang sehingga berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum cabang (dengan
garis koordinasi putus-putus)
Pasal 16
Pengurus
Komisariat
1.
Komisariat dapat dibentuk disetiap
perguruan tinggi
2.
Komisariat dapat dibentuk apabila
sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon
3.
Dalam keadaan dimana ayat 2 di atas
tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya
25 orang
4.
Komisariat dan PK dapat dianggap sah
setelah mendapatkan pengesahan dari PC
5.
Masa Jabatan PK adalah setahun
6.
PK merupakan perwakilan Rayon di
wilayah koordinasinya
7.
PK terdiri dari ketua, wakil ketua,
bidang internal, ketua bidang eksternal dan ketua bidang kajian gender dan
emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris sebanyak 3 (tiga),
bendahara dan wakil bendahara
8.
Bidang internal meliputi; kaderisasi
dan pembinaan sumber daya anggota, pendayagunaan aparatur dan potensi
organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
9.
Bidang eksternal meliputi; komunikasi
dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, organ gerakan di kampus.
10.
Departemen-Departemen dalam PK dapat
mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII.
11.
Konsentrasi penuh PK semata-mata
adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Rayon-Rayon di bawah
koordinasinya
12.
Ketua PK dipilih oleh RTK
13.
Ketua memilih sekretaris dan
menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK
dalam waktu selambatnya 3x24 jam
14.
Ketua PK tidak dapat dipilih kembali
lebih dari satu periode PK
15.
Persyaratan Pengurus Komisariat :
a.
Pendidikan formal kaderisasi minimal
telah mengikuti PKD
b.
Pernah aktif di kepengurusan rayon
minimal satu periode
c.
Mendapat rekomendasi dari rayon
bersangkutan
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif di
pengurus PK secara tertulis.
17.
PK memiliki tugas dan wewenang:
a.
Melaksanakan keputusan Kongres,
Keputusan Muspimnas, dan Muspimda serta keputusan RTK
b.
Melakukan pendampinagan dan pemberdayaan
terhadap Rayon sepenuhnya
c.
Menyampaikan pemberitahuan
kepengurusan dan aktivitas kepada kepada PC secara periodik empat bulan sekali.
d.
Pemberitahuan yang disampaikan PK
meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
e.
Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut
akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi
Pasal 17
Pengurus
Rayon
1.
Rayon dapat dibentuk di setiap
fakultas dan atau jurusan atau setingkatnya apabila terdapat sekurang-kurangnya
10 orang anggota.
2.
Rayon sudah dapat dibentuk ditempat
yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10
anggota.
3.
Pengurus Rayon dianggap sah apabila
telah mendapat pengesahan dari PC.
4.
Masa Jabatan PR setahun.
5.
Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.
6.
PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua,
sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa
departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan,
bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7.
Persyaratan Pengurus Rayon :
a.
Pendidikan formal kaderisasi minimal
telah mengikuti PKD dan atau Mapaba dari rayon bersangkutan.
b.
Membuat pernyataan bersedia aktif di
pengurus rayon secara tertulis
8.
PR memiliki tugas dan wewenang:
a.
PR berkewajiban melaksanakan AD/ART,
keputusan kongres dan RTAR.
b.
PR berkewajiban menyampaikan laporan
kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodic.
c.
Pelaporan yang disampaikan PR kepada
PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
d.
Mekanisme pelaporan lebih lanjut
akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 18
1.
Lembaga adalah badan yang dibentuk
dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan
sesuai dengan bidangnya
2.
Lembaga lembaga tersebut terdiri
dari:
a.
Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan
Pelatihan (LPKP)
b.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan
(LITBANG).
c.
Lembaga Kajian dan Pengembangan
Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d.
Lembaga Studi Islam dan
Kemasyarakatan (LSIK).
e.
Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi
Daerah (LKPOD)
f.
Lembaga Kajian Masalah Internasional
(LKMI)
g.
Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).
h.
Lembaga Sains dan Teknologi
Informasi (LSTI).
i.
Lembaga Pers, Penerbitan dan
Jurnalistik (LP2J)
j.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
k.
Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani
dan Nelayan (LSATN)
3.
Lembaga berstatus semi otonom di
bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB
4.
Lembaga tidak punya struktur
hierarkhi ke bawah
5.
Lembaga sekurang kurangnya terdiri
dari: ketua, sekretaris dan bendahara
6.
Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB
setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan
7.
Pedoman dan tata kerja lembaga
disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau
kebijaksanaan yang ditetapkan PB
8.
Kebijaksanaan tentang tata kerja,
pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian
dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
1.
Apabila terjadi lowongan jabatan
antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada
dalam urutan langsung di bawahnya
2.
Apabila ketua Umum PB, PKC, PC, PK,
PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh :
a.
Apabila Ketua Umum PB jabatan digantikan
Ketua Bidang Pengkaderan
b.
Apabila Ketua Umum PKC jabatan digantikan
ketau Bidang Internal
c.
Apabila ketua Umum PC Jabatan digantikan
Ketua Bidang Internal
d.
Apabila Ketua PK digantikan wakil
ketua
e.
Apabila Ketua PR digantikan wakil
Ketua
3.
Dalam kondisi dimana tidak dapat
dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat
diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian
yang khusus diadakan untuk itu
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1.
Kepengurusan disetiap tingkat harus
menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 keseluruhan anggota pengurus
2.
Setiap kegiatan PMII harus
menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 dari keseluruhan anggota
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 21
1.
Pemberdayaan Perempuan PMII
diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI
2.
Wadah Perempuan Tersebut diatas
selanjutnya diataur dalam PO
BAB IX
WADAH PEREMPUAN
Pasal 22
1.
Wadah perempuan bernama KOPRI
2.
KOPRI adalah wadah perempuan yang
didirikan oleh kader-kader Putri PMII melalui Kelompok Kerja sebagai keputusan
Kongres PMII XIV.
3.
KOPRI didirikan pada 29 september
2003 Di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari
KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.
4.
KOPRI bersifat otonom dalam
hubungannya dengan PMII
5.
Struktur KOPRI terdiri dari:
a.
PB KOPRI
b.
PKC KOPRI
c.
PC KOPRI
6.
Kelengkapan KOPRI diatur kemudian
dalam AD/ART dan Kongres PMII
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
1.
Majelis pembina adalah badan yang
terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan Cabang
2.
Majelis pembina ditingkat PB disebut
Mabinas
3.
Majelis Pembina ditingkat Koorcab
disebut Mabinda
4.
Majelis pembina tingkat cabang
disebut Mabincab
Pasal 24
1.
Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a.
Memberikan nasehat,gagasan
pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak
b.
Membina dan mengembangkan secara
informal kader kader PMII dibidang Intelektual dan profesi
2.
Susunan Majelis pembina terdiri dari
tujuh Orang yakni:
a.
Satu orang ketua merangkap anggota
b.
Satu orang sekretaris merangkap
Anggota
c.
Lima orang Anggota
3.
Kenggotaan Majelis dipilih dan
ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII
terdiri dari dari:
1.
Kongres
2.
Musyawarah Pimpinan Nasional
3.
Musyawarah Kerja Nasional
4.
Konferensi Koordinator Cabang
5.
Musyawarah Pimpinan Daerah
6.
Rapat Kerja Koorcab
7.
Konferensi Cabang
8.
Musyawarah Pimpinan Cabang
9.
Rapat Kerja Cabang
10.
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12.
Kongres Luar Biasa (KLB)
13.
Konferensi Koorcab Luar Biasa
(Konkorcab LB)
14.
Konferensi Cabang Luar
Biasa(Konfercab LB)
15.
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK
LB)
16.
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar
Biasa (RTARLB)
Pasal 26
Kongres
1.
Kongres merupakan forum musyawarah
tertinggi dalam organisasi.
2.
Kongres dihadiri oleh utusan cabang
dan peninjau
3.
Kongres diadakan tiap dua tahun
sekali
4.
Kongres syah apabila dihadiri oleh
sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang sah.
5.
Kongres memiliki kewenangan:
a.
Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b.
Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c.
Menetapkan paradigma gerakan PMII.
d.
Menetapkan strategi pengembangan
PMII
e.
Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f.
Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g.
Menetapkan Ketua Umum dan Tim
Formatur.
h.
Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI
PB PMII dan formatur
i.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Organisasi
Pasal 27
Musyawarah
Pimpinan Nasional
1.
Muspim adalah forum tertinggi atau
institusi tertinggi setelah kongres.
2.
Muspim dihadiri oleh semua pengurus
besar,PB KOPRI dan ketua umum PKC, PKC KOPRI dan ketua Umum PC serta PC KOPRI
3.
Muspim diadakan paling sedikit satu
kali dalam satu periode kepengurusan.
4.
Muspim menghasilkan ketetapan
organisasi dan PO.
5.
Muspim membentuk badan Pekerja
Konggres
Pasal 28
Musyawarah
Kerja Nasional
1.
Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2.
Mukernas dilaksanakan setidaknya
satu kali atau lebih selama satu periode.
3.
Peserta Mukernas adalah Pengurus
Harian PB dan lembaga-lembaga.
4.
Mukernas memiliki kewenangan:
Membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang
diputuskan di Kongres.
Pasal 29
Konferensi
Koorcab
1.
Dihadiri oleh utusan cabang
2.
Dapat berlangsung apabila dihadiri
oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3.
Diadakan setiap 2 tahun sekali
4.
Konferkoorcab memiliki wewenang :
a.
Menyusun program kerja koorcab dalam
rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII
b.
Menilai laporan pertanggung jawaban
PKC dan PKC KOPRI
c.
Memilih ketua umum koorcab dan tim
formatur
d.
Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI
PKC PMII
Pasal 30
Musyawarah
Pimpinan Daerah (Muspimda)
1.
Musyawarah Pimpinan Daerah adalah
forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.
2.
Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri
semua PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PCdan PC KOPRI yang berada dalam wilayah
koordinasinya.
3.
Musyawarah Pimpinan daerah diadakan
paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4.
Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki
kewenangan:
a.
Menetapkan dan merubah peraturan
organisasi yang mengikat kondisi local, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
b.
Evaluasi program selama satu
semester baik bidang internal maupun eksternal
c.
Mengesahkan laporan organisasi dari
berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 31
Musyawarah
Kerja Koorcab
1.
Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC
paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2.
Muker Koorcab berwenang merumusken
action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konferkorcab.
Pasal 32
Konferensi
Cabang
1.
Konfercab adalah forum musyawarah
tertinggi di tingkat cabang
2.
Konferensi dihadiri oleh utusan
komisariat dan rayon
3.
Apabila cabang dibentuk berdasarkan
ART Pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada
ditambah satu
4.
Konfercab dianggap sah apabila
dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah
5.
Konfercab diadakan satu tahun sekali
6.
Konfercab memiliki wewenang:
a.
Menyusun program kerja cabang dalam
rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
b.
Menilai Laporan Pertannggung jawaban
pengurus PC dan PC KOPRI
c.
Memilih ketua umum dan formatur
d.
Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI
PC PMII dan formatur
Pasal 33
Musyawarah
Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1.
Musyawarah Pimpinan Cabang adalah
forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2.
Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri
semua PC dan Ketua Umum PK dan Ketua Umum Rayon.
3.
Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan
paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4.
Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki
kewenangan:
a.
Menetapkan dan merubah peraturan
organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
b.
Evaluasi program Pengurus Cabang
selama catur wulan
c.
Mengesahkan laporan organisasi dari
PK dan Pengurus Rayon.
Pasal 34
Musyawarah
Kerja Cabang
1.
Menyusun dan menetapkan action plan
selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
2.
Mukercab dilaksanakan PC.
3.
Peserta Mukercab adalah seluruh
pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.
Pasal 35
Rapat
Tahunan Komisariat
1.
RTK adalah forum musyawarah
tertinggi di tingkat komisariat
2.
RTK dihadiri oleh utusan-utusan
rayon-rayon
3.
Apabila Komisariat dibentuk
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 16 ayat 3 maka RTK dihadiri
oleh anggota komisariat
4.
RTK berlangsung dan dianggap sah
apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5.
RTK diadakan satu tahun sekali
6.
RTK memiliki wewenang:
a.
Menyusun program kerja komisariat
dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
b.
Menilai Laporan Pertannggung jawaban
pengurus komisariat
c.
Memilih ketua komisariat dan Tim
formatur
Pasal 36
Rapat
Tahunan Anggota Rayon
1.
RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon
dan anggota PMII dilingkungannya.
2.
Diadakan setahun sekali
3.
Dapat berlangsung dan dianggap sah
apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota
4.
Menyusun program kerja rayon dalam
rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII
5.
Menilai laporan kegiatan pengurus
rayon.
6.
Memilih ketua dan tim formatur.
7.
Setiap satu anggota mempunyai satu
suara.
Pasal 37
Kongres
Luar Biasa (KLB)
1.
KLB merupakan forum yang setingkat
dengan Kongres.
2.
KLB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus Besar
3.
Ketentuan pelanggaaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
KLB diadakan atas usulan 2/3+1 dari
jumlah cabang yang sah
5.
Sebelum diadakan KLB, setelah syarat
sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih
oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB
yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 38
Konferensi
Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)
1.
Konkorcab-LB merupakan forum yang
setingkat dengan Konkoorcab
2.
Konkoorcab-LB diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3.
Ketentuan pelanggaaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
Konkoorcab-LB diadakan atas usulan
2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5.
Sebelum diadakan Konkoorcab-LB,
setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian
membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 39
Konferensi
Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)
1.
Konpercab-LB merupakan forum yang
setingkat dengan Konpercab.
2.
Konpercab-LB diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
Konpercab-LB diadakan atas usulan
2/3 dari jumlah komisariat yang sah
5.
Sebelum diadakan Konpercab-LB,
setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian
membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan
Komisariat-komisariat.
Pasal 40
Rapat
Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1.
RTK-LB merupakan forum yang
setingkat dengan RTK.
2.
RTK-LB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus Komisariat
3.
RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari
jumlah Rayon yang sah.
4.
Ketentuan pelanggaaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam
poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih
oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari
unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.
Pasal 41
Rapat
Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1.
RTAR-LB merupakan forum yang
setingkat dengan RTAR..
2.
RTAR-LB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3.
Ketentuan pelanggaaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3
dari jumlah anggota.
5.
Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah
syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon
didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk
panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon
Pasal 42
Penghitungan
Anggota
1.
Setiap anggota dianggap mempunyai
bobot manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang
disampaikan PKC dan PC.
2.
Ketentuan pelaporan anggota akan
ditentukan dalam peraturan organisasi
Pasal 43
Quorum dan
Pengambilan Keputusan
1.
Musyawarah, konperensi dan
rapat-rapat seperti tersebut dalam Pasal 25 ART ini adalah sah apabila dihadiri
oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2.
Pengambilan keputusan pada dasarnya
diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini
tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.
Keputusan mengenai pemilihan
seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4.
Dalam hal pemilihan terdapat suara
yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali. Manakala dalam pemilihan kedua
masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi
(qur'ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan
PERUBAHAN
DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1.
Perubahan ART ini hanya dapat
dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Keputusan ART baru sah apabila
disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal 45
Peralihan
1.
Apabila segala badan-badan dan
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka
ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2.
Untuk melaksanakan perubahan
organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu
diseluruh jajaran organisasi.
3.
Kekayaan PMII setelah pembubaran
diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 46
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam ART
ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2.
ART ini ditetapkan oleh Kongres
sejak tanggal ditetapkan.
***
RANCANGAN
PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
Jelas
Pasal 2
Cukup
Jelas
Pasal 3
Cukup
Jelas
Pasal 4
Cukup
Jelas
Pasal 5
Cukup
Jelas
Pasal 6
Cukup
Jelas
Pasal 7
Cukup
Jelas
Pasal 8
Cukup
Jelas
Pasal 9
Cukup
Jelas
Pasal 10
1.
Berjasa kepada organisasi adalah
perhatian dan kontribusi kepada organisasi yang dilakukan secara intensif dan
berulang-ulang dan/atau telah turut serta menyelamatkan organisasi dalam
keadaan dan situasi tertentu dan/atau telah membantu memajukan, mengharumkan
dan menyebar-luaskan nama baik organisasi kepada masyarakat dan dunia
internasional
2.
Penghargaan dapat diberikan dalam
bentuk sertifikat, cinderamata, bintang kehormatan dan medali
Pasal 11
2.
non-aktif adalah pemberhentian
sementara status pengurus atau anggota yang disebabkan karena berstatus sebagai
pelanggar. Pengurus dan anggota yang berada dalam status non-aktif dilarang
melakukan kegiatan dan/atau mengatas namakan organisasi dalam keadaan dan
situasi apapun
Pasal 12
Cukup
Jelas
Pasal 13
Cukup
Jelas
Pasal 14
Cukup
Jelas
Pasal 15
Cukup
Jelas
Pasal 16
Cukup
Jelas
Pasal 17
Cukup
Jelas
Pasal 18
Cukup
Jelas
Pasal 19
Cukup
Jelas
Pasal 20
Cukup
Jelas
Pasal 21
Cukup
Jelas
Pasal 22
Cukup
Jelas
Pasal 23
Cukup
Jelas
Pasal 24
Cukup
Jelas
Pasal 25
Cukup
Jelas
Pasal 26
Cukup
Jelas
Pasal 27
Cukup
Jelas
Pasal 28
Cukup
Jelas
Pasal 29
Cukup
Jelas
Pasal 30
Cukup
Jelas
Pasal 31
Cukup
Jelas
Pasal 32
Cukup
Jelas
Pasal 33
Cukup
Jelas
Pasal 34
Cukup
Jelas
Pasal 35
Cukup
Jelas
Pasal 36
d.
(Mekanisme KLB)
Penandatanganan
petisi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1.
Bila telah terkumpul tanda tangan PC
sekurang-kurangnya 50% + 1, selanjutnya dikirm utusan untuk menyampaikan petisi
tersebut kepada Mabinas
2.
Mabinas diwajibkan untuk melakukan
verifikasi tentang keabsahan petisi tersebut.
3.
Apabila petisi tersebut dinyatakan
valid, Mabinas wajib membentuk kepanitiaan yang terdiri dari unsur Mabinas dan
Pengurus Cabang.
4.
Selanjutnya Panitia mengagendakan
waktu pelaksanaan dan mengundang PC untuk mengadakan KLB.
Pasal 37
Cukup
Jelas
Pasal 38
Cukup
Jelas
Pasal 39
Cukup
Jelas
Pasal 40
Cukup
Jelas
Pasal 41
Cukup
Jelas
Pasal 42
Cukup
Jelas
Pasal 43
Cukup
Jelas
Pasal 44
Cukup
Jelas